PENAJAM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir, memastikan ketersediaan penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah PPU masih mencukupi untuk melayani kebutuhan pernikahan masyarakat.
Kepastian ini disampaikan menyusul adanya momen tertentu yang kerap memicu peningkatan jumlah pernikahan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Idulfitri dan Iduladha.

Syahrir mengungkapkan, saat ini terdapat empat penghulu yang bertugas di KUA se-Kabupaten PPU. Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus CPNS dan dua lainnya merupakan PNS. Namun demikian, satu penghulu saat ini sedang dalam kondisi sakit sehingga belum dapat bertugas secara maksimal.
“Secara jumlah, penghulu kita masih cukup. Memang ada satu yang sakit, tetapi penghulu yang aktif masih mampu meng-cover pelayanan pernikahan masyarakat,” ujar Syahrir, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, para penghulu tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Sepaku satu orang, Babulu dua orang, dan Penajam satu orang. Dengan pembagian tersebut, setiap penghulu dinilai masih mampu menangani beban kerja pelayanan pernikahan.
“Dalam satu hari, satu penghulu bisa melayani dua hingga tiga pernikahan. Jadi untuk wilayah PPU, layanan pernikahan masih terlayani dengan baik,” jelasnya.
Syahrir menambahkan, jumlah penduduk PPU yang relatif tidak terlalu besar serta wilayah administratif yang hanya terdiri dari empat kecamatan turut mendukung efektivitas pelayanan. Akses antarwilayah yang masih mudah dijangkau membuat para penghulu dapat melaksanakan tugasnya tanpa kendala berarti.
Terkait kemungkinan penambahan jumlah penghulu, Syahrir menyebut hal tersebut baru akan dipertimbangkan apabila terjadi pemekaran wilayah atau apabila ada penghulu yang memasuki masa pensiun.
“Kalau ada yang pensiun tentu akan kami isi. Kecuali nanti ada pemekaran kecamatan, mungkin bisa dilakukan penambahan penghulu,” katanya.
Ia juga menyinggung keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang sudah tidak lagi berfungsi sejak sekitar tahun 2011, kecuali di wilayah dengan tipologi daerah terpencil atau sulit dijangkau.
“PPU bukan termasuk wilayah tipologi D, sehingga seluruh wilayah masih bisa dijangkau oleh penghulu KUA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahrir menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang penghulu terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya berjenis kelamin laki-laki, memiliki latar belakang pendidikan syariah, berstatus PNS, menduduki jabatan fungsional, serta wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
“Penghulu harus memahami hukum pernikahan dan memiliki kompetensi yang sesuai, karena ini merupakan jabatan fungsional yang menuntut profesionalisme,” pungkasnya. (ADV)
![]()



Tinggalkan Balasan