PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara inklusif melalui program jemput bola, khususnya bagi penyandang disabilitas, lanjut usia (manula), serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Pelayanan ini menyasar warga yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor Disdukcapil, baik karena kondisi fisik, keterbatasan mental, maupun faktor lainnya. Petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elekrtronik (e-KTP).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial dalam menangani ODGJ yang ditemukan di lapangan.
“ODGJ yang ditemukan rekan-rekan Satpol maupun Dinas Sosial di sini kami verifikasi. Kalau memang datanya ketemu, langsung kami cetakkan. Kalau belum ada, kami lakukan perekaman dan rekap datanya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, proses perekaman bagi ODGJ maupun warga dengan kondisi khusus tidak semudah perekaman pada umumnya. Dibutuhkan pendekatan khusus serta pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait agar proses berjalan lancar.
“Perekaman cepat kita langsung datang. Tetapi perlakuannya memang berbeda, tidak segampang dengan orang biasa karena harus melibatkan pihak-pihak tertentu atau keluarga yang bersangkutan,” jelasnya.
Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas harus mendatangi lokasi hingga dua sampai tiga kali, menyesuaikan kondisi mental yang bersangkutan.
“Terkadang sampai dua atau tiga kali ke sana, tergantung kondisi mentalnya. Alhamdulillah semua berjalan lancar, tidak ada sampai kerusakan alat-alat kami. Memang butuh waktu yang cukup lama dalam proses perekaman ODGJ ini,” tutupnya.
Selain itu, Disdukcapil PPU juga tetap menjalankan tugas input dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang berhadapan dengan hukum, berdasarkan data dari pihak kepolisian, guna memastikan identitas yang bersangkutan tercatat secara resmi dan terlacak dalam sistem administrasi kependudukan.
Melalui pelayanan jemput bola ini, Disdukcapil PPU berharap seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.(ADV/Disdukcapil PPU)
![]()



Tinggalkan Balasan