PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten PPU.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di ruang kerja Bupati PPU, Senin (25/5/2026).

Santunan diserahkan langsung oleh Bupati Mudyat Noor bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Jahamid yang berprofesi sebagai pedagang UMKM serta almarhum Pani yang bekerja sebagai petani.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Santunan almarhum Jahamid diterima oleh Hasnawati, sementara santunan almarhum Pani diterima oleh Muhammad Alimudin.
Pada kesempatan tersebut, Mudyat Noor menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan dasar bagi para tulang punggung keluarga ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

“Musibah tidak bisa ditolak. Namun dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada jaminan yang bisa meringankan beban keluarga, termasuk seperti yang diterima para ahli waris melalui program JKM ini. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan membantu keluarga yang ditinggalkan,” kata Mudyat.
Selain penyerahan santunan JKM, Pemkab PPU bersama BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten PPU.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat komitmen antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor informal.
Menurut Mudyat, MoU tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan dengan memastikan lebih banyak pekerja di PPU mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama petani, nelayan, pekebun, buruh harian lepas hingga pekerja informal lainnya.
“Pemerintah daerah ingin memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah PPU dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta memiliki kepastian hukum yang jelas, khususnya para pekerja kita di Kabupaten PPU,” tegasnya.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, serta Kepala Bagian Pemerintahan PPU. (ADV)
![]()



Tinggalkan Balasan