PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi dalam mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Selain mengejar target nasional aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Disdukcapil PPU kini mulai menerapkan terobosan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni IKD+ yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Melalui fitur baru tersebut, petugas Disdukcapil nantinya dapat membantu proses registrasi IKD+ masyarakat secara langsung menggunakan telepon pintar masing-masing. Dengan demikian, pelayanan tidak lagi bergantung pada keberadaan petugas di kantor, tetapi dapat dilakukan di mana saja selama proses registrasi tetap dilakukan secara tatap muka.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, mengatakan penerapan IKD+ akan membuat pelayanan menjadi lebih cepat, fleksibel, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Nantinya pegawai Disdukcapil bisa mengaktivasi IKD masyarakat melalui handphone masing-masing. Warga tidak harus datang ke kantor seperti biasanya. Di mana pun petugas berada, baik saat melakukan kunjungan kerja, berada di wilayah lain, maupun di tempat umum, registrasi bisa langsung dilakukan secara tatap muka dengan memindai barcode,” jelas Bachtiar di ruang kerjanya, Rabu, (29/7/2026).
Menurutnya, saat ini Disdukcapil PPU tengah mengusulkan nama-nama ASN kepada pemerintah pusat agar memperoleh akun IKD+ yang akan diaktifkan melalui sistem Kemendagri. Setelah akun tersebut aktif, para pegawai dapat mulai memberikan pelayanan registrasi IKD secara lebih luas kepada masyarakat.
Di sisi lain, Disdukcapil PPU juga terus berpacu mengejar target nasional aktivasi IKD sebesar 30 persen dari jumlah penduduk wajib KTP. Meski target tersebut dinilai cukup menantang, PPU hingga saat ini menjadi daerah dengan capaian aktivasi IKD tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.
Bachtiar mengungkapkan, berdasarkan data agregat Semester II, jumlah masyarakat yang telah melakukan registrasi IKD mencapai 29.259 orang atau sekitar 20,28 persen dari total sekitar 144 ribu penduduk wajib KTP berusia 17 tahun ke atas.
“Artinya, untuk memenuhi target 30 persen hingga akhir tahun, Disdukcapil PPU masih perlu mengaktivasi sekitar 15 ribu warga lagi, ” jelaanya.
Sebelumnya, berbagai upaya jemput bola telah dilakukan, termasuk mendatangi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengaktivasi IKD bagi ASN sesuai surat edaran Bupati Penajam Paser Utara.
“Dengan adanya IKD+, kami optimistis pelayanan akan semakin efektif dan capaian aktivasi IKD, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum, dapat meningkat lebih cepat,” pungkasnya.(ADV/Disdukcapil PPU).
![]()


Tinggalkan Balasan