PENAJAM – Dua warga berinisial SB dan K diamankan jajaran Polsek Penajam setelah diduga melakukan pembakaran dalam rangka membuka lahan pertanian di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Pembakaran tersebut mengakibatkan lahan seluas sekitar satu hektare terbakar pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi berada di RT 004, Kelurahan Sotek, pada lahan milik warga berinisial S.
Lahan yang terbakar terdiri atas semak belukar, rerumputan, dan pepohonan yang sebelumnya telah dirintis untuk dipersiapkan sebagai area pertanian.

Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Penajam dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya S selaku pemilik lahan, H yang merupakan pihak keluarga pemilik lahan, serta SB dan K.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui lahan tersebut dipinjamkan kepada SB dan K untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Keduanya berencana menanam padi dan sayur-sayuran.
Dalam keterangannya kepada penyidik, SB mengaku pembukaan lahan dilakukan dengan terlebih dahulu merintis dan membersihkan area. Material hasil pembersihan kemudian dibiarkan mengering sebelum dibakar.
Pembakaran dilakukan dengan alasan abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk membantu menyuburkan tanah.
Proses pembakaran dilakukan secara bertahap. K disebut terlebih dahulu membakar sebagian tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah memperhatikan arah angin, pembakaran dilanjutkan terhadap beberapa tumpukan material kering lainnya.
SB dan K juga menggunakan bambu yang ujungnya telah dipecah untuk memindahkan api ke sejumlah tumpukan material kering di sekitar lahan.
Sebelum melakukan pembakaran, keduanya mengaku telah membuat sekat atau batas di bagian pinggir lahan. Sekat tersebut dibuat untuk mencegah api merembet ke area di luar lahan yang dibuka.
Berdasarkan hasil pengecekan petugas, api tidak merembet ke lahan milik warga lainnya. Namun, lokasi kebakaran berada sekitar 200 meter dari permukiman warga dan sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek serta Pondok Pesantren.
Pemilik lahan, S, membenarkan bahwa dirinya memperbolehkan SB dan K menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Namun, S menegaskan tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab serta rangkaian peristiwa kebakaran tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Syaifudin.
Setelah pemeriksaan dan pendalaman awal, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan SB dan K dari kediaman mereka di wilayah RT 004, Kelurahan Sotek. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi, hasil pengecekan di lokasi, serta rangkaian tindakan sebelum dan saat pembakaran dilakukan. Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan proses penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Penajam mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, pembakaran tetap memiliki risiko api meluas meskipun telah dilakukan penyekatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Utamakan keselamatan dan cegah potensi kebakaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya. (Dok.)
![]()



Tinggalkan Balasan