PENAJAM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU tetap disalurkan utuh kepada pemerintah desa.
Selain itu ADD yang ada juga tidak dipotong untuk membiayai program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Tita mengatakan, penyesuaian besaran ADD pada tahun 2026 murni disebabkan oleh dinamika transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah, bukan karena adanya pengalihan anggaran untuk program Koperasi Merah Putih.
“Menegaskan kembali arahan Bapak Bupati bahwa ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten PPU tetap disalurkan utuh tanpa pemotongan untuk program Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Tita, Senin, (31/8/2026).
Menurutnya, penurunan nominal ADD tahun ini terjadi akibat berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat kepada Pemkab PPU.
Kondisi tersebut, kata Tita, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa ADD dialokasikan paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima pemerintah kabupaten.
“Jadi, penurunan ADD bukan karena dialihkan untuk program koperasi, tetapi merupakan dampak dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah,” jelasnya.
Sementara itu, pengalokasian sebagian Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengembangan gerai KDKMP merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan strategis nasional.
Tita menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak terhadap besaran Dana Desa yang dapat digunakan masing-masing desa untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, ia berharap keterbatasan Dana Desa tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan anggaran dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas belanja.
“Keterbatasan Dana Desa saat ini kita jadikan momentum untuk bertransformasi mewujudkan belanja desa yang ultra-efisien serta menggerakkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai mesin baru kemandirian ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati PPU Mudyat Noor memastikan ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten PPU tidak dipotong untuk membiayai pembangunan gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Menurut Mudyat, anggaran yang mengalami penyesuaian untuk mendukung pembangunan gerai Koperasi Merah Putih berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Yang dipotong bukan dari APBD, tetapi Dana Desa dari APBN,” kata Mudyat.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak terhadap besaran Dana Desa yang diterima masing-masing desa di Kabupaten PPU. Sebagian Dana Desa dialokasikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Mudyat menyebut, sebelum adanya kebijakan tersebut, masing-masing desa rata-rata menerima Dana Desa sekitar Rp800 juta. Namun, setelah sebagian dana dialokasikan untuk mendukung pembangunan koperasi, dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan program desa lainnya menjadi jauh lebih kecil.
“Sebelumnya setiap desa menerima Dana Desa Rp800 juta. Karena dipotong untuk koperasi desa, yang diterima desa hanya Rp200 juta. Sebagian dipotong untuk mencicil biaya pembangunan koperasi desa,” jelasnya.
Pemkab PPU memastikan dukungan terhadap program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tetap berjalan tanpa mengurangi ADD yang bersumber dari APBD.
Pemerintah daerah juga mendorong pemerintah desa agar mampu mengelola keterbatasan anggaran secara lebih efisien sekaligus memanfaatkan keberadaan koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa. (ADV/DPMD Kabupaten PPU).
![]()



Tinggalkan Balasan