PENAJAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan investigasi dan pendataan kerusakan pascakebakaran permukiman warga di RT 007, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya BPBD dalam memastikan kondisi kerusakan serta mendata dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa kebakaran.

Tim melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memperoleh data yang akurat mengenai bangunan dan barang milik warga yang terdampak.
Berdasarkan hasil verifikasi, satu unit rumah dengan luas bangunan sekitar 105 meter persegi mengalami kerusakan berat akibat kebakaran. Bangunan tersebut dinyatakan habis terbakar dengan tingkat kerusakan mencapai 100 persen.

Selain kerusakan bangunan, sejumlah barang milik korban juga turut terbakar, di antaranya televisi, kulkas, dua buah kasur, serta tabung gas.
Peristiwa tersebut berdampak terhadap dua kepala keluarga (KK) dengan total tujuh jiwa. Salah satu korban terdampak atas nama Saka untuk sementara waktu mengungsi dan menempati rumah warga bernama Barudin yang berada di RT 006, Kelurahan Nenang.
Sekretaris BPBD Kabupaten PPU, Firman Usman, mengatakan investigasi dilakukan untuk memastikan kondisi dan tingkat kerusakan akibat kebakaran sekaligus menjadi bagian dari pendataan terhadap warga yang terdampak.
“Tim BPBD melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan data kerusakan bangunan maupun barang milik warga yang terdampak akibat kebakaran,” ujar Firman.
Dalam kegiatan tersebut, BPBD PPU mengerahkan tim dan satu unit mobil operasional untuk mendukung proses investigasi dan pendataan di lokasi kejadian.
Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan lebih lanjut terhadap warga terdampak, termasuk dalam menentukan kebutuhan bantuan sesuai kondisi di lapangan.
BPBD PPU juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi warga terdampak dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan pascakebakaran dapat berjalan dengan baik.(ADV/BPBD Kabupaten PPU).
![]()



Tinggalkan Balasan