PENAJAM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo, menegaskan pentingnya legalitas pernikahan sebagai dasar utama dalam pemenuhan administrasi kependudukan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan SINERGI-PPU (Kolaborasi Itsbat Terpadu, Efisien, Responsif dan Integratif) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Babulu, Kamis (16/4/2026).
“Legalitas pernikahan bukan hanya soal pengakuan negara, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses layanan publik lainnya,” ujar Waluyo.

Sebanyak 36 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah dalam kegiatan ini. Sidang ini diperuntukkan bagi masyarakat yang menikah secara siri atau belum tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga melalui proses ini, pernikahan mereka dapat diakui secara hukum negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten PPU, Chairur Rozikin, yang hadir mewakili Bupati PPU.
Dalam sambutannya, Chairur Rozikin mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk nyata pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Selamat kepada peserta yang hari ini telah menerima surat nikah sebagai dokumen sah negara, sekaligus dokumen kependudukan. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, disampaikan bahwa program SINERGI-PPU merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, dan terintegrasi. Kegiatan ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara resmi.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Penajam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PPU, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU.
Dalam kesempatan tersebut, Chairur Rozikin juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten PPU dalam bentuk sidang itsbat terintegrasi.
“Kantor Camat Babulu hari ini menjadi saksi. Kita menjadi pionir dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, khususnya terkait keabsahan pernikahan yang diakui negara,” jelasnya.
Chairur Rozikin turut menyerahkan secara simbolis dokumen surat nikah beserta Kartu Keluarga kepada perwakilan masyarakat peserta sidang itsbat nikah.
Penyerahan ini menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan pengakuan hukum sekaligus kemudahan administrasi kependudukan secara langsung dan terintegrasi.
Ia menambahkan bahwa legalitas pernikahan memiliki dampak besar, tidak hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi masa depan anak-anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak administrasi, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Muhammad Syahrir, turut mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan yang inklusif dan berkeadilan.
Ia menyampaikan selamat kepada para peserta yang hari ini telah menerima surat nikah sebagai dokumen sah negara.
“Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Silakan melengkapi persyaratan yang diperlukan, karena ke depan akan dilaksanakan kegiatan nikah massal di Kantor Urusan Agama setempat dan Disdukcapil juga akan turut memproses dokumen kependudukan secara langsung,” tambahnya.
Melalui SINERGI-PPU, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terintegrasi, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. (ADV/Disdukcapil PPU).
![]()



Tinggalkan Balasan