Disdukcapil PPU Perkuat Layanan Terpadu, 69 Pasangan Ikuti Isbat Nikah dan Terima Dokumen Kependudukan

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui program SINERGI-PPU (Kolaborasi Isbat Terpadu, Efisien, Responsif, dan Integratif).

Sebanyak 69 pasangan suami istri dari Kelurahan Gersik, Jenebora, dan Pantai Lango mengikuti layanan isbat nikah terpadu yang berlangsung pada 12–13 Agustus 2026 di wilayah Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Rabu, (12/8/2026).

Program tersebut merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama PPU, Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU, dan Disdukcapil PPU.

Melalui layanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, tetapi juga mendapatkan buku nikah serta pembaruan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan secara terintegrasi.

Bupati PPU, Mudyat Noor, hadir secara langsung menyerahkan produk layanan kepada masyarakat bersama Kepala Pengadilan Agama PPU, Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, serta unsur perangkat daerah terkait.

Mudyat mengatakan, SINERGI-PPU merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Program Sinergi-PPU merupakan kolaborasi yang menunjukkan bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh instansi saling mendukung, saling melengkapi, dan memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Mudyat.

Menurutnya, layanan tersebut bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui program ini, negara hadir untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, serta memperoleh hak-hak sipil yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Mudyat menjelaskan, setelah mengikuti proses isbat nikah, masyarakat dapat menerima sejumlah dokumen secara terpadu, di antaranya buku nikah, Kartu Keluarga, serta pembaruan data administrasi kependudukan yang diproses bersama Disdukcapil PPU.

Dengan sistem pelayanan terpadu tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai instansi. Hal ini dinilai dapat menghemat waktu dan biaya sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dokumen kependudukan yang dimiliki.

“Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan dokumen pribadi yang memiliki kekuatan hukum. Masyarakat tidak perlu lagi mengurus secara terpisah ke berbagai instansi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, hemat biaya, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Bupati berharap kolaborasi melalui SINERGI-PPU dapat terus diperluas ke lebih banyak desa dan kelurahan di Kabupaten PPU sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari layanan tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat penerima layanan agar menjaga dokumen yang telah diterima dan memanfaatkannya untuk berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik.

“Dokumen kependudukan bukan hanya menjadi identitas seseorang, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, ketenagakerjaan, hingga pelayanan publik lainnya. Kiranya kita bersama-sama menjaga ketertiban administrasi kependudukan sebagai bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya. (ADV/Disdukcapil PPU)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Gerbang Nusantara Benuo Taka

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca